KPR Syariah Tanpa Bank. Tanpa RIBA. Tanpa Akad Ganda

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Tuesday, July 24th 2018.

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Menentukan membeli rumah baru atau bekas, memang penuh pertimbangan. Karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dibandingkan membeli rumah tunai, lebih baik menggunakan KPR rumah. Proses pembayarannya lebih mudah dan ada jangka waktunya lebih lama. Sehingga anda memiliki keuangan lebih ringan.

Berikut ini perbedaan membeli rumah baru atau rumah bekas yang harus anda ketahui.

Kesepakatan di Awal

Untuk rumah baru, anda harus menghubungi developer terlebih dahulu. Selanjutnya tentukan harga dengan developer dan lanjutkan urusan kredit dengan pihak bank. Sedangkan untuk jual beli rumah bogor bekas, anda harus menghubungi pemilik rumah terlebih dahulu. Bila harganya sudah sepakat, baru ajukan kpr ke pihak bank.

Cara Pengurusan KPR

Untuk mengurus KPR rumah baru, siapakan beberapa dokumen. Seperti surat kerja, slip gaji, dan KTP. Nanti pihak developer memberikan salinan dokumen izin mendirikan bangunan, salinan sertifikat tanah dan surat tandatransaksi developer dan pembeli. Untuk rumah bekas, mintalah salinan surat rumah dari pemilik rumah. Kemudian lakukan proses pengurusan kpr di bank.

Prosedur Pihak Bank

Setelah anda mengajukan dokumen yang dibutuhkan, pihak bank akan melakukan beberapa proses survei dan appraisal. Untuk rumah baru lebih mudah,karena developer sudah bekerjasama dengan pihak bank. Sedangkan untukjual rumah bogor, andalebih banyak prosees yangdilakukan. Bila tidak sesuai, kpr anda bisa ditolak pihak bank. Oleh karena itu pastikan untuk memperhatikan semua dokumen yang dibutuhkan.

Bila bank menyetujuinya, anda akan memperoleh SPK kemudian lakukan tanda tangan akad kredit. Proses pembayaran uang muka dan biaya tambahan lainnya, dilakukan setelah tanda tangan akad. Untuk pembelian rumah bekas, biaya tambahannya lebih banyak. Ada biaya notaris, provisi dan asuransi. Untuk rumah baru, semuanya sudah diurus oleh pihak developer.

Pada saat membeli KPR rumah, harus disesuaika dengan kebutuhan dan kemampuan anda. Apakah membeli rumah baru atau rumah bekas, tentunya hal ini memiliki kelebihan kekurangan masing-masing. Sekian artikel kali ini, semoga memberikan informasi bermanfaat.

Pesan:
KPR rumah baru dan rumah bekas berbeda, anda harus mempertimbangkan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan anda.

Properti Terbaru

Perumahan di Bekasi KHALIFA PREMIER

promo
Rp 340.000.000
Jl Tegal Danas
Lt/Lb : 72 / 36
Lihat Detail »

Green Madani Jatiasih Perumahan di

terbaik
Rp 500 Juta
Jatiasih, Bekasi Timur
Lt/Lb : 80 m2 / 45 m2
Lihat Detail »

Rumah Murah Depok di Cluster Viola

promo
Rp 165 Juta
Barazaki Athala Cipayung
Lt/Lb : 50 m2 / 21
Lihat Detail »

DIJUAL Ruko 2 Lantai di Depok Cilod

promo
Rp 985.000.000
Jl Hj Dimun
Lt/Lb : 99,95 / 95
Lihat Detail »