Perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah
Perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah
Menjawab banyak pertanyaan yang masuk ke kami terkait perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah. Apa sebetulnya Perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah
Perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah Tanpa Bank
KPR Bank Syariah vs KPR Syariah
KPR Bank Syariah :
1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni jual beli antara bank dengan developer dan antara bank dengan nasabah (“Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam 1 jual beli” HR. an Nasa’i, Tirmidzi, al Baihaqi)
2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan (Imam Syafi’i berkata: jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya tidak sah)
3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Ini adalah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yang diakadkan, perbedaan harga awal dan akhir inilah yg di sebut RIBA nasi’ah
4. Mensyaratkan akad asuransi yang sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam Islam adalah akad tolong menolong, tidak menjadi syarat
KPR Syariah
1. Hanya terjadi jual beli antara developer dengan pembeli (user)
2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan
3. Memberikan opsi-opsi (tidak di denda) yang lebih baik, jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Tidak terdapat asuransi yang disyaratkan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli
Perumahan Syariah Perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah