KPR Syariah Tanpa Bank. Tanpa RIBA. Tanpa Akad Ganda

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Tuesday, July 24th 2018.

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Bekas

Menentukan membeli rumah baru atau bekas, memang penuh pertimbangan. Karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dibandingkan membeli rumah tunai, lebih baik menggunakan KPR rumah. Proses pembayarannya lebih mudah dan ada jangka waktunya lebih lama. Sehingga anda memiliki keuangan lebih ringan.

Berikut ini perbedaan membeli rumah baru atau rumah bekas yang harus anda ketahui.

Kesepakatan di Awal

Untuk rumah baru, anda harus menghubungi developer terlebih dahulu. Selanjutnya tentukan harga dengan developer dan lanjutkan urusan kredit dengan pihak bank. Sedangkan untuk jual beli rumah bogor bekas, anda harus menghubungi pemilik rumah terlebih dahulu. Bila harganya sudah sepakat, baru ajukan kpr ke pihak bank.

Cara Pengurusan KPR

Untuk mengurus KPR rumah baru, siapakan beberapa dokumen. Seperti surat kerja, slip gaji, dan KTP. Nanti pihak developer memberikan salinan dokumen izin mendirikan bangunan, salinan sertifikat tanah dan surat tandatransaksi developer dan pembeli. Untuk rumah bekas, mintalah salinan surat rumah dari pemilik rumah. Kemudian lakukan proses pengurusan kpr di bank.

Prosedur Pihak Bank

Setelah anda mengajukan dokumen yang dibutuhkan, pihak bank akan melakukan beberapa proses survei dan appraisal. Untuk rumah baru lebih mudah,karena developer sudah bekerjasama dengan pihak bank. Sedangkan untukjual rumah bogor, andalebih banyak prosees yangdilakukan. Bila tidak sesuai, kpr anda bisa ditolak pihak bank. Oleh karena itu pastikan untuk memperhatikan semua dokumen yang dibutuhkan.

Bila bank menyetujuinya, anda akan memperoleh SPK kemudian lakukan tanda tangan akad kredit. Proses pembayaran uang muka dan biaya tambahan lainnya, dilakukan setelah tanda tangan akad. Untuk pembelian rumah bekas, biaya tambahannya lebih banyak. Ada biaya notaris, provisi dan asuransi. Untuk rumah baru, semuanya sudah diurus oleh pihak developer.

Pada saat membeli KPR rumah, harus disesuaika dengan kebutuhan dan kemampuan anda. Apakah membeli rumah baru atau rumah bekas, tentunya hal ini memiliki kelebihan kekurangan masing-masing. Sekian artikel kali ini, semoga memberikan informasi bermanfaat.

Pesan:
KPR rumah baru dan rumah bekas berbeda, anda harus mempertimbangkan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan anda.

Properti Terbaru

Kavling Siap Bangun Cigugur Tanah d

promo
Rp 3,5 juta/m2
Bandung Utara
Lt/Lb : 80 m2 / -
Lihat Detail »

Rumah di Bandung Barat Green View V

promo
Rp 299 Juta
Bandung Barat
Lt/Lb : 60 m2 / 24 m2
Lihat Detail »

Rumah di Cimahi Bandung Pesona Ciha

promo
Rp 597 jutan
Cimahi, Bandung
Lt/Lb : 72 / 50
Lihat Detail »

Rumah di Kota Depok Dengan Gaya Kla

promo
Rp 1,2 Milyar
Jalan Pengasinan, Depok
Lt/Lb : 78 m2 / 119 m2
Lihat Detail »

Perumahan Syariah Villa Jatiraden K

promo
Rp 495,000,000
Jatiraden Bekasi Timur
Lt/Lb : 60 m2 / 36 m2
Lihat Detail »

Perumahan Syariah Di Bekasi Cluster

promo
Rp 400.000.000
Jl Taruma Jaya, Jati Asih
Lt/Lb : 72 / 45
Lihat Detail »