KPR Syariah Tanpa Bank. Tanpa RIBA. Tanpa Akad Ganda

9 Hal yang Perlu di ketahui Bagi Mereka yang Akan Berhutang

Monday, August 29th 2016.

Developer Property Syariah mengembangkan skema bisnis Property yang “tidak umum” sebagaimana developer konvensional. Jika developer property pada umumnya berbasis pembayaran cash (baik langsung ataupun via KPR bank), tidak demikian halnya dengan komunitas Developer Property Syariah. DPS menjalankan skema bisnis Property berbasis angsuran yang syar’ie. Tidak lain karena salah satunya DPS berharap keberkahan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Ada tiga hal yang mengandung berkah, (salah satunya adalah) Jual Beli tidak secara tunai…” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)

Karena skema yang diadopsi DPS tidak menerapkan skema denda ketika terjadi keterlambatan angsuran (karena hukum denda adalah riba), banyak pihak yang menanyakan bagaimana keamanan skema tersebut..? Bagaimana pula cara mendisiplinkan konsumen agar tetap komitmen melakukan pembayaran sesuai waktunya..?
Berikut 9 hal yang perlu diketahui oleh calon konsumen dan pihak-pihak terkait sehubungan dengan pembelian property skema syariah :

1. Jangan pernah tidak mencatat hutang piutang.

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya..” (TQS Al Baqarah 282)

2. Jangan pernah berniat tidak melunasi hutang

“Siapa saja yang berhutang, sedang ia berniat tidak melunasi hutangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri..” (HR Ibnu Majah)

3. Jangan pernah menunda-nunda membayar hutang

“Menunda-nunda (pembayaran hutang) bagi orang yang mampu adalah kedzaliman..” (HR Bukhari dan Muslim)

4. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar hutang

“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran hutang..” (HR Bukhari dan Abu Daud)

5. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran hutang

“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi hutang..” (HR Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

6. Jangan pernah meremehkan hutang walaupun sedikit

“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada hutangnya hingga hutangnya dibayarkan..” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, ad-Darimi, dan Ibnu Majah)

7. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang menghutangi

“Sesungguhnya, apabila seseorang berhutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari..” (HR Bukhari dan Muslim)

8. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya

“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban..” (TQS Al Israa’ : 34)

9. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah menghutangi

“Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya..” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Semoga bermanfaat.
Salam Berkah Berlimpah.

Reff: Developer Property Syariah

Properti Terbaru

DIANDRA SERPONG VILLAGE

promo
Rp 198.000.000
Jl. Bakung III, Kabasiran, Parung Panjang
Lt/Lb : 60 / 27
Lihat Detail »

Jual Rumah di Pamulang Pavorit Pasa

promo
Rp 420 juta
Pd Benda Pamulang
Lt/Lb : 40 / 55
Lihat Detail »

Cash Back 35 Juta di Barazaki 2 Res

promo
Rp 240 Juta
Cipayung, depok
Lt/Lb : 60 m2 / 36 m2
Lihat Detail »

Jual Murah Tanah di Bogor Barat Mas

terbaik
45.000
Gn Peuteuy, Bogor
Lt/Lb : 8000 m2 /
Lihat Detail »

Perumahan Syariah Alexandria Reside

terbaik
Rp 291.000.000
Bojong Gede
Lt/Lb : 78 / 36
Lihat Detail »

Kebun Agrowisata Giri Asri Subang K

promo
Rp 25 Juta
Subang
Lt/Lb : 100 m2 / -
Lihat Detail »